Sujud adalah salah satu gerakan wajib yang perlu dilakukan saat salat.
Berikut salah satu bentuk ketaatan seseorang hamba, dengan jalan
merendahkan diri-Nya dihadapan Allah SWT.
Selain menjadi rukun salat, sujud juga mempunyai manfaat mengagumkan
bila dikaji dari sisi medis. Posisi ini menyebabkan darah akan kaya
oksigen serta dapat mengalir maksimal ke otak, hingga berpengaruh pada
daya fikir seorang.
Seperti gerakan salat yang lain, bersujud juga mempunyai aturan
tersendiri. Bila salah dalam gerakannya maka akan mengakibatkan batal
serta tak sah nya salat seorang. Lalu seperti apa sujud yang benar serta
sujud yang membatalkan salat?
Berikut penjelasannya.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan : Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk melakukan sujud dengan bertumpu
pada 7 anggota tubuh. (HR. Bukhari serta Muslim).
Selain kisah itu, hadist kisah Bukhari dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
‘anhu, kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota
tubuh : dahi serta beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke
hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, serta ujung-ujung dua
kaki…” (HR. Bukhari serta Muslim).
Dari info diatas ada tujuh anggota badan yang terlibat waktu seorang
melakukan sujud. Anggota badan itu diantaranya, dahi serta meliputi
hidung, dua telapak tangan, lutut serta dua ujung kaki.
Sujud yang salah mungkin sering dilakukan seorang muslim saat salat. Hal
ini berlangsung lantaran ketidaktahuan serta memerlukan pencerahan.
Tak disangkal kalau dalam salat ada beberapa orang yang cuma menempelkan
dahinya saja ke tanah atau lantai saat bersujud. Cara itu salah karena
Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk menempelkan dahi serta
hidung saat sujud. Hal ini berdasarkan dua hadist Rasulullah SAW
tersebut.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempelkan dahi serta hidungnya ke
lantai…” (HR. Abu Daud, Turmudzi serta dishahihkan Al Albani dalam
Karakter Shalat, Hal. 141)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat untuk
orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah, seperti dia menempelkan
dahinya ke tanah. ” (HR. Ad Daruqutni serta At Thabrani serta
dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat, Hal. 142).
An-Nawawi menyampaikan, “Untuk anggota sujud dua tangan, dua lutut,
serta dua ujung kaki, apakah harus sujud dengan menempelkan kedua
anggota tubuh yang berpasangan itu? Ada dua pendapat Imam ‘alaihis
salam-Syafii. Pendapat pertama, tak harus. Tetapi sunah muakkad (yang
diutamakan). Pendapat ke-2, hukumya harus. Serta ini pendapat yang
benar, serta yang dinilai kuat oleh as-Syafi’i Rahimahullah. Karenanya,
bila ada satu diantara anggota sujud yang tidak ditempelkan, shalatnya
tak sah. ” (al-Majmu’, 4/208).
Sementara itu Dr. Sholeh al-Fauzan menerangkan dua perincian untuk orang
dalam bersujud. Bila seorang tak menempelkan tujuh anggota badannya
karena udzur yang menghalanginya, jadi tak ada permasalahan baginya
untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang dapat dia
tempatkan di tanah. Sedang anggota sujud yang tidak dapat dia tempatkan,
jadi udzur baginya.
Walau demikian ini tak berlaku pada orang-orang yang masih sehat serta
tidak ada udzur yang diizinkan syariat, bila tak menempatkan 7 anggota
sujudnya, maka shalatnya tak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun
shalat, yakni sujud diatas 7 anggota sujud.
Lalu bagaimana dengan wanita yang menggunakan mukena hingga asesorisnya
menutupi dahi? Nyatanya hal ini banyak juga kita temui dalam kehidupan
keseharian. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang
terpasang dibagian muka, menghambat jidat melekat di alas shalat saat
sujud. Hal ini bisa mengakibatkan shalat wanita itu tak sah.
Karena itu wanita diinginkan waspada saat pilih mukena untuk salat.
Karena dengan mukena yang menutupi dahi, jadi sujud itu tak sah karena
tak segera menyentuh tempat salat. Bila sujud tak sah, otomatis salatnya
juga tak di terima.
Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’I dalam Kifayatul Akhyar berikan penjelasan
tentang permasalahan itu, “Ketika seorang bersujud dengan dahi serta
hidung tak melekat ke tanah (alas shalat) maka tak sah, atau bersujud di
atas serban (yang merupkan sisi dari baju) ataupun lengan pakaian yang
tengah ia gunakan juga dikira tak sah, karena kesemuanya itu melekat
dengan tubuh. ”
Dengan artian apa sajakah yang tengah digunakan seorang dalam shalat
seperti mukena, serban, peci dan sebagainya yang menghambat dahi ataupun
telapak tangan melekat ke alas shalat saat bersujud jadi tak sah.
Sementara dengan sajadah atau serban yang berniat dipakai sebagai alas
sujud, tak mengapa dipergunakan, karena tak termasuk dalam sesuatu yang
digunakan yang tidak ikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena.


0 komentar:
Posting Komentar