Hal
manusiawi yang sering kita alami dan sangat menganggu saat Shalat
adalah dua hal yakni menahan buang angin alias kentut dan kencing.
Memang ada berbagai alasan kita melaukana seperti itu. Semisal ditengah
shalat jamaah, yang tadinya belum kebelet merasakan kentut atau kencing,
maka ini memang hal yang tak terduga. Namaun yang sebenarnya menjadi
masalah saat akan memulai shalat merasakan dua hal yang meresahkan itu.
Namun sebenarnya bolehkah menahan kentut dan kencing saat shalat?
Ada baiknya, salah satu adab ketika akan menjalankan
shalat salah satunya adalah ia harus terbebas dari urusan yang akan
menganggu saat shalat tiba, seperti matikan telivisi, radio, kompor atau
bahkan mengangkat jemuran. Bisa jadi anak balita ditempatkan di ruangan
yang aman, juga bisa pula menghindari hal-hal akan menghalangi
kekhusukan dalam shalat seperti menahan kentut atau kencing dan banyak
hal lainnya. Rasulullah bersabda:
“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud).
Fatwa imam Ibnu Baz mengatakan jika yang dimaksud dua hadas yakni
kencing (buang air besar) dan kentut. Mengapa kentut juga menjadi
perhatian disini? Karena jika ada dorongan kuat dari kentut, maka hal
ini akan sangat menganggu orang yang akan shalat. Lalu bolehkah menahan
kentut dan kencing saat shalat?
Ulama sepakat jika shalat sambil menahan dua hadas hukumnya adalah
makruh. Bahkan ada madzab dzahiriyah menyebutkan shalatnya tidak sah.
Ada satu pembelajaran yang penting bagi seorang muslim yang dianggap
bagian dari pemahaman agama yakni, agar ia menyelesaikan semua hajatnya
(urusannya) sebelum shalat hingga membuat kondisi yang nyaman dan tak
terganggu adanya hajat tersebut. Hajat yang dimaksud oleh Rasululullah
adalah salah satunya menahan kentut atau ingin kencing.
“Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua
hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya
tidak terganggu.” (HR. Bukhari secara muallaq).
Namun sebenarnya persoalan ini terjadi perbedaan beberapa ulama. Bahkan
Ash-Shan’ani menafsirkan hadis Rasulullah itu sebagai berikut:
Termasuk dalam larangan di atas, menahan kentut. Ini jika disertai
kebelet. Adapun jika dirinya mampu menahan dan tidak ada rasa kebelet,
maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannnya. Dan jika disertai
kebelet, hukumnya dibenci. Ada yang mengatakan, makruh saja, karena
mengurangi khusyu shalat. Jika dikhawatirkan waktu shalat habis, ketika
dia mendahulukan buang air maka dia boleh shalat, dan shalatnya sah,
namun makruh. Demikian keterangan An-Nawawi. Dan dianjurkan untuk
mengulangnya. Sementara menurut madzhab Zahiriyah, shalatnya batal.
(Subulus Salam, 1:227)
Syaikh Al ‘Utsaimin menjelaskan jika hanya merasakan ingin buang air
kecil atau besar tanpa bisa menahannya, maka hal tersebut masih
dibolehkan dalam shalat. Namun sesaat orang yang melakukan shalat itu
saat menahannya bisa membuatnya masalah seperti merusak kosentrasi, itu
yang menjadikan masalah tersendiri.
Ulama Syafi’iyah, juga Imam Nawawi menanggapi hal ini dengan hal yang
lebih berbeda dengan menambahkan beberapa ketentuan: Jika waktunya masih
longgar (artinya masih ada waktu yang longgar untuk membuang hajat),
maka dihukumi makruh. Namun jika khawatir waktu shalat sudah habis, maka
menahan itu lebih baik dari pada menunda shalat. Semoga pertanyaan
Bolehkah Menahan kentut dan kencing saat shalat? Bisa terjawab dari
artikel diatas.
0 komentar:
Posting Komentar