JIKA kita
melihat televisi seringkali kita melihat perempuan yang mengindahkan
alisnya. Ada yang alisnya ditipiskan dan ditimpa dengan kosmetik, tau
jenis lain hingga muncul pula istilah sulam alis. Tahukah Ukhti,
bagaimana Islam memandang hal itu? Apakah kita sebagai seorang muslimah
boleh menipiskan alis?
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari menyebutkan bahwa,
font-size: 14px; line-height: 20px; margin-bottom: 10px;">
“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.”
Ini adalah salah satu cara berhiasa yang
berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis ini
dilambangkan seagai symbol peremupuan nakal. Akan tetapi mazhab Hambali
membolehkan perempuan mencukur rambut diwajah jika seizin suami, karena
itu adalah bagian dari berhias. Berlaianan dengan Imam Nawawi yang
menyebutkan mencukur rambut dahi itu tidak boleh sama sekali, mengatakan
bahwa hal itu bukanla bagian dari berhias.
Imam
Thabrani meriwayatkan istri Abu Ishak, bahwa suatu hari dia pernah
datang ke rumah Aisyah. Istri Abu Ishak waktu itu masih gadis dan masih
seang kecantikan. Kemudian dia bertanya:
“Bagiamana hukumnya perempuan-perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?”
Maka Aisyah menjawab:
“Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.”
0 komentar:
Posting Komentar