ISTILAH
aborsi sudah sering terdengar dimana-mana. Praktiknya pun sudah marak
dilakukan demi menutupi aib dan maksud tertentu. Padahal secara tidak
langsung mereka telah membunuh satu calon manusia yang akan lahir ke
dunia. Tentunya Islam telah mengatur mengenai hal ini, berikut akan
dibahas diambil dari beberapa pendapat ulama dan fuqaha:
- Para fuqaha berpendapat bahwa menggugurkan kandungan setelah ditiupkan rohnya adalah haram hukumnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti kehamilan itu akan membahayakan keselamatan sang ibu. Peniupan roh ini terjadi pada sepuluh hari setelah bulan keempat dari sejak mulai kehamilan. Sebagaimana yang telah dijelaskan hadits-hadits Rasulullah SAW.
- Para fuqaha dan Imam madzhab sependapat menggugurkan kandungan dimana sebagian anggota tubuh janin sudah terbentuk, seperti rambut, tangan, kaki, kepala, dan lainnya, maka perbuatan itu termasuk salah satu kejahatan, dimana pelakunya diwajibkan membayar “diyah janin”.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa menggugurkan kandungan sebelum nampak bagian anggota tubuhnya, maka hukumnya boleh (jaiz). Masa berlangsung kondisi ini yaitu empat puluh hari pertama usia kehamilan. Mereka berasumsi bahwa janin masih berupa “nuthfah”, dan kita maklumi bahwa membuang “nuthfah” boleh, seperti halnya “azl” pada saat jimak.
Berbeda
dengan pendapat diatas, para Jumhur Ulama beranggapan dan berkomentar
bahwa pelakunya berdosa. Berikut ini beberapa ulama yang menyimpulkan
hukum syariat Islam dalam masalah
ini:
Imam Al-Ghazali dalam “Ihya Ulumuddin”
Imam
Al-Ghazali berkata, “Menggugurkan kandungan adalah kejahatan terhadap
ciptaan Allah SWT yang sudah jadi, dan kejadian manusia itu melalui
beberapa jenjang (pase). Pase pertama yaitu masuknya sperma ke dalam
rahim dan membaur dengan sel telur, untuk bersiap menerima kehidupan
(roh). Merusah “nuthfah” dalam kondisi ini adalah kejahatan. Lalu
apabila pengrusakan dilakukan terhadap “alaqah” (segumpal darah), maka
kejahatannya bertambah besar. Lalu apabila pengrusakan terjadi setelah
peniupan roh dan penciptaan janin sudah selesai, maka dosa kejahatannya
pun semakin besar. Dan kejahatan (dosa) yang paling besar yaitu membunuh
bayi setelah lahir”.
- Qadhikhan dalam “Fatawa”
Mendengar
pendapat ulama yang membolehkan menggugurkan kandungan, beliau berkata:
“Saya tidak sependapat dengan mereka. Saya menganalogikan masalah ini
dengan kewajiban “muhrim” (orang yang dalam kondisi berihram, haji atau
umrah) apabila ia memecahkan telur burung yang masuk kategori buruan
untuk membayar denda senilai telur itu, oleh karena telur itu adalah
asal kejadian dari burung. Atas dasar itulah, maka saya berpendapat
bahwa menggugurkan kandungan dalam kondisi ini adalah berdosa, meskipun
tidak sebesar dosa pembunuhan”.
Kesimpulannya
adalah apabila menggugurkan kandungan sebelum nampak bentuknya hukumnya
adalah makruh yang nyaris haram dan berdosa. Dan menggugurkan kandungan
setelah berbentuk bayi. Maka hukumnya haram. Dan keharamannya menjadi
lebih besar apabila telah ditiupkan roh pada janin itu. Keharaman ini
berlaku pada kondisi bukan darurat (normal).
0 komentar:
Posting Komentar