KINI
banyak para wanita yang melakukan sambung rambut agar dapat terlihat
lebih panjang. Dengan pergi ke suatu tempat tertentu, maka keinginan
untuk memanjangkan rambut akan terlaksana dengan hanya membutuhkan waktu
beberapa jam saja. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dari
Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah
melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta
agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang
meminta agar ditato,” (HR. Bukhari no 5589).
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong
id="iklan27015449251100203966">
rambut yang sebelumnya ada di tangan
pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama
kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa
hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung
rambut)’,” (HR. Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk
menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun,” (HR. Muslim no 2126
dari Jabir bin Abdillah).
Dari
Asma’ ra, bahwasanya ada seorang perempuan yang bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya putriku tertimpa sakit panas, sehingga
rambutnya rontok dan saya akan segera menikahkannya, maka apakah boleh
saya menyambung rambutnya? Beliau menjawab “Allah melaknat orang yang
menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambung,” (HR.
Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
Dari
Ibnu Umar ra, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “mengutuk
orang-orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya
dan membuat tahi lalat,” (HR. Bukhori dan Muslim) .
Maha suci Allah dengan segala rahasia manfaat dibalik semua laranganNya
0 komentar:
Posting Komentar