
SUDAH menjadi sesuatu yang umum bahwa selama ini adzan haruslah dikumandangkan oleh laki-laki. Bagaimana dengan wanita?
Dalam Fatawa wa Rasaiil, Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan bahwa adzan sama sekali bukan hak wanita.
Syaikh
menyatakan bahwa tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan adzan,
karena adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir dan ditampakkan, yang
mana perkara-perkara macam ini adalah urusan pria, sebagaimana wanita
tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya.
Sedangkan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, ketika ditanya: “Bolehkah wanita
mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak?”
Maka jawabannya dalam Fatwa No. 9522
Pertama
: Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita tidak
boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi
pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah
terjadi di zaman Khulafa’ur Rasyidin Radhiyallahu ‘anhum.
Kedua
: Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena
sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam, dan
mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin
serta para pemimpin setelah mereka.
Di
zaman itu juga mereka biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki
asing (non mahram) serta membalas salam, semua hal ini telah diakui
serta tidak ada seorangpun di antara para imam yang mengingkari hal ini,
akan tetapi walaupun demikian tidak boleh bagi kaum wanita untuk
mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga tidak boleh bagi
mereka untuk berbicara dengan suara lemah gemulai, berdasarkan firman
Allah: “Hai itri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk
dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (Al-Ahzab : 32).
Karena
jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat
memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka
sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut
0 komentar:
Posting Komentar