Sudahkah Anda melaksanakan shalat dengan baik? Saat menjalankan shalat, ternyata beberapa hal yang menyebabkan shalat kita menjadi batal atau tidak sah. Mungkin tidak semua orang tahu, apa sajakah hal-hal yang meskipun sepele, tapi dapat membatalkan shalat. Paling tidak ada 9 hal ini dapat membatalkan shalat yang kurang dipahami secara luas oleh muslim. Nah, agar lebih jelasnya, simak apa saja hal-hal yang bisa membuat shalat kita tidak sah?
1. Tidak
mengerjakan rukun-rukun Shalat, seperti tidak melakukan: berdiri,
rukuk, I’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahhud
Akhir, membaca shalawat, salam pertama, thuma’ninah dan tertib.
2. Tidak
memenuhi syarat-syarata sah shalat, seperti muslim, berakal, sudah masuk
waktu shalat, suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan hadap
kiblat.
3. Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri, oranglain, lawan jenis bahkan anak kecil dan menyentuh kulit lawan jenis.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad dan At-Tirmizy).
Untuk hal yang berhubungan dengan menyentuh kulit lawan jenis, ada
beberapa hal yang menjadi perhatian karena terjadi perbedaan pendapat.
Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air,
maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa : 43)
Mazhab Asy-Syafi’iyah menyatakan menyentuh kulit lawan jenis yang bukan
mahram termasuk yang batalkan wudhu. Sebagian ulama menafsirkan kata
‘menyentuh’ adalah hubungan s3ksual atau jima’. Hingga apabila
bersentuhan biasa saja tidak akan membatalkan wudhu.
Namun menurut hemat penulis, jika sentuhan aitu bukan karena unsure
kesengajaan, semisal ke masjid atau ke tempat umum tidak sengaja
berdesakan atau berpapasan dengan lawan jenis dengan sentuhan tangan
atau badan, maka hal tersebut bukan termasuk yang membatalkan wudhu
(seperti menuju tempat shalat Ied), kecuali menyengaja dan sentuhan itu
disertai dengan sy4ahwat (aliran al malikiyah). Rasulullah pernah
menyentuh istrinya dan setelah itu menyuruh mereka mengerjakan shalat
tanpa berwudhu lagi.
4. Kehilangan
niat. Hal ini mengandung arti, saat orang yang sedang melakukan shalat,
tiba-tiba niatnya berubah, hal tersebut diangga[ shalatnya tidak sah
menurut imam Syafi’i.
5. Tidak
membaca Al Fatihah. Karena Al Fatihah merupakan bagian adari rukun
Shalat, sengaja atau tidak saat terlupa membaca iani maka shalatnya
tetap batal.
Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak
sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah)"(HR.
Bukhari Muslim)
Namun jika sedang masbuk, dan tidak sempat membaca Al
Fatihah dan
langsung rukuk sesuai dengan gerakan imam, maka hal tersebut tentu
dikecualikan.
6. Berbicara
saat Shalat dan tertawa terbahak-bahak. Tentu bicara yang dimaksud
disini dalah diluar bacaan shalat, karena selain sangat menganggu
kekhusukan jamaah, orang yang sedang bicara dalam shalat adalah orang
yang tak mengetahui dengan benar adab saat mengerjakan shalat.
Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,"Dahulu kami
bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di
dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga
turunlah firman Allah SWT "Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka
kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR.
Jamaah kecuali Ibnu Majah).
Shalat itu juga harus tenang dan khusuk, juga menghindari hal-hal yang
sekiranya bisa mengganggu kekhusukan dalam beribadah, salah satunya
hal-hal yang bisa membuat tertawa, karena tertawa adalah salah satu dari
9 Hal Ini dapat Membatalkan Shalat.
Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tertawa itu
membatalkan shalat tapi tidak membatalkan wudhu" (HR.Ad-Daruquthuny).
7. Terlalu
banyak bergerak. Tentu gerakan ini bukan gerakan yang sah dalam shalat,
seperti menggaruk, memukul-mukul tubuh, menggoyangkan tangan atau badan
dan lain sebagainya. Akan tetapi gerakan ini tentu hanya tidak ada
maksud tertentu. Para ulama sepakat mengenai gerakan yang berulang-ulang
diluar gerakan shalat akan membatalkan shalat, namun mereka berbeda
pendapat mengenai batasannya;
-ulama Hanafiyah dan Al- Malikiyah menyebutkan jika gerakan yang
dilakukan itu diyakini oleh oranglain sebagai gerakan bukan shalat, maka
hal tersebut termasuk gerakan yang banyak, namun jika orang lain
ragu-ragu akan gerakan itu maka bukan merupakan gerakan yang
membatalkan.
-Ibnu Abidin menyatakan jika gerakan itu itu diluar gerakan yang
merupakan gerakan pertahanan diri dari musuh atau bahaya, misalnya
membunuh ular dan kalajengking yang akan menyerang, atau seorang tentara
yang sedang shalat dalam keadaan perang.
-Mazhab Asy-Syafi’iyah adan Al Hanabilah menyatakan jika gerakan itu
harus memenuhi standart ‘urfdalam masyarakat, jika semisal gerakan yang
dilakukan itu oleh masyarakat dianggap sudah keluar dari konteks shalat,
maka gerakan tersebut membatalkan shalat. Namun jika gerakan itu masih
dianggap oleh masyarakat ssetempat masih dalam urf dalam kategori
shalat, maka shalatnya tidak batal.
8. Makan minum dalam Shalat. Namun untuk poin ini juga masih ada
perbedaan diantara ulama dalah satunya Hanafiyah, lupa makan dan menelan
walau biji kecil, gerakan menguyah tiga kali berturut-turut dan makanan
yang larut dalam mulutnya, dianggap batal. Mazhab Malikiyah menyebutkan
makan minum dengan sadar tentu batalkan shalat, namun jika tidak sadar
atau lupa maka shalatnya tetap sah, hingga jika benar-benar lupa maka
melakukan sujud syahwi. As-Syafi’iyah mengatakan jika orang yang menelan
makan minuman meski sedikit dan tidak menginginkannya tetap membatalkan
shalat. Gerakan mengunyah meski tak ditelan juga membatalkan shalat.
9. Mendahului gerakan Imam saat Shalat. Hal ini mengandung makna
filosofi mendalam, jika memang makmun itu ada dibelakang imam dan harus
patuh dengan gerakan imam tanpa menddahului. Jadi saat imam melakukan
gerakan rukuk, sujud dan lain sebagainya diharapkan setelah imam
melakukannya. Namun apabila tidak sengaja melakukannnya maka tidak
membatalkan shalat. As-Syafi’iyah menyatakan jika ada batasa batalnya
shalat sampai dua gerakan. 9 Hal Ini dapat Membatalkan Shalat, moga
bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar